Pengunjung Riuh Hingga Berdesakan di Ruang Sidang Eliezer

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 11:05 WIB
Teriakan semangat untuk Bharada E menggema di ruang sidang. Suasana pun penuh sesak hingga terjadi aksi saling dorong.
Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membludak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2). (CNN Indonesia/RYAN HIDAYATULLAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengunjung sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua alias Brigadir J riuh hingga berdesakan saat Bharada E memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Bharada E memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini Bharada E masuk melalui pintu penasihat hukum lantaran membeludaknya penggemar di area dalam pengadilan.

Kehadiran Bharada E di ruang sidang pun disambut riuh pengunjung. Penggemar Bharada E yang berada di luar ruang sidang kemudian merangsek masuk hingga saling berdesakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teriakan semangat untuk Bharada E menggema di ruang sidang. Suasana pun penuh sesak hingga terjadi aksi saling dorong.

Saat majelis hakim membuka sidang vonis terdakwa Bharada E, puluhan penggemar masih bertahan di ruang sidang. Mereka kemudian digiring oleh petugas kepolisian untuk meninggalkan ruangan tersebut. Namun, mereka kukuh untuk tetap berada di dalam ruangan guna menyaksikan persidangan secara langsung.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER