Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 14:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan terhadap Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuma 1 tahun 6 bulan penjara (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersyukur usai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam video yang diterbitkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak tertentu.

Baginya, vonis hakim terhadap Richard sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif.

"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," kata dia.

Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan bahasa rumit.

"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," kata dia.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim memberikan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER