Puluhan Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Belum Ditindak Etik

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 19:49 WIB
Humas Polrestabes Surabaya mengatakan anggota Brimob yang bertugas di sidang Tragedi Kanjuruhan Malang adalah BKO dari Polda Jatim.
Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Puluhan anggota Brimob yang membuat gaduh dengan berteriak dan bersorak di sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2), belum disanksi ataupun diperiksa secara etik karena aksi mereka.

"Kalau kami ngomong tindakan atau sanksi, kan ini belum ada kesalahan itu di mana," ucap Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih saat ditemui di kantornya, Rabu (15/2).

Saat ini, kata Fakih pihaknya masih mendalami apa aturan yang dilanggar para personel Brimob itu. Sejauh ini, sikap itu dinilai sebagai tindakan spontanitas belaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kami cari dimana [letak pelanggarannya]. Ini [aksi anggota Brimob] spontanitas," ujar dia.

Ia mengatakan para personel Brimob di PN Surabaya itu berasal dari Polda Jawa Timur. Mereka diperbantukan atau BKO ke pihaknya untuk memperkuat pengamanan jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya.

"Dari Polda Jatim, semuanya BKO di Polrestabes Surabaya," kata Fakih.

[Gambas:Video CNN]

Minta maaf dan evaluasi

Meski begitu, Fakih mengatakan jajarannya bakal melakukan evaluasi sistem pengamanan di sidang Tragedi Kanjuruhan, agar hal itu tak lagi terulang.

"Kalau memang kemarin mengganggu perjalanan sidangnya, nanti, akan kami evaluasi pengamanan yang lebih baik gimana," sebut Fakih.

Fakih juga meminta maaf bila tindakan Brimob itu, dianggap sudah mengganggu jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin," kata dia.

Aksi gaduh Brimob selama sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, Jawa Timur sempat ditegur keamanan setempat. Saat sidang di-skors karena Salat Asar dan akan dimulai lagi, puluhan Brimob itu tiba-tiba berteriak.

"Brigade, brigade, brigade, brigade!" Teriak puluhan Brimob itu, berulang-ulang, terus menerus, Selasa (14/2).

Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1).

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER