Teddy Minahasa Kritik Keterangan Saksi: Buang-buang Uang Negara

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 14:02 WIB
Teddy Minahasa menyebut kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2) tidak kompeten dan membuang uang negara.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyebut kehadiran saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2) tidak kompeten dan membuang uang negara.

Pernyataan itu disampaikan Teddy usai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nathaniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen, yang hadir sebagai saksi. Sementara itu, Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

"Tidak sepatutnya menurut saya, saksi dihadirkan dalam persidangan yang terhormat ini. Karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini buang-buang atau pemborosan uang negara," ujar Teddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam persidangan, Teddy sempat mencecar saksi Nathaniel soal transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy bertanya soal ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nathaniel dengan keterangannya di persidangan.

Menurut keterangan Teddy, Nathaniel dalam BAP menyebutkan penukaran uang terjadi di tanggal 24 dan 26 September 2022.

Sementara, Nathaniel dalam persidangan menjelaskan penukaran itu terjadi di tanggal 26 September 2022. Sedangkan, tanggal yang tertera di invoice adalah 24 September 2022.

Setelahnya, suara Teddy langsung meninggi usai mendengar jawaban saksi. Teddy kembali menanyakan ketidaksesuaian tanggal yang disampaikan oleh Nataniel.

"Ya Allah, ini buktinya saudara. (Tanggal) 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy.

"Ya, saya konsisten Pak," ucap Nataniel.

Nathaniel menegaskan yang benar transaksi terjadi pada tanggal 26. Teddy kemudian bertanya siapa yang menyuruh Nathaniel mengubah keterangannya.

Lalu, majelis hakim menengahi perdebatan keduanya. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ikut bertanya kepada Nataniel terkait apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.

Namun, Nathaniel menyebut tak ada yang menyuruhnya mengubah keterangannya.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

Dody saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER