Universitas Udayana Pasang Badan ke 3 Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 02:20 WIB
Universitas Udayana memberikan bantuan hukum kepada tiga pejabatnya yang diduga terlibat kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ilustrasi. Universitas Udayana memberikan bantuan hukum kepada tiga pejabatnya yang diduga terlibat kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (Istockphoto/bymuratdeniz)
Denpasar, CNN Indonesia --

Universitas Udayana Bali memberikan pendampingan hukum kepada tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tiga orang itu jadi tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Juru Bicara Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Rabu malam (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diterapkan selama ini sah berdasarkan hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI.

Ayu Asty juga menyatakan penerimaan serta pengelolaan uang SPI senantiasa dikoordinasikan dengan Kementerian terkait.

Dia yakin sumbangan yang selama ini diterima lewat seleksi mandiri tidak mengalir ke pribadi.

"Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU)," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

(kdf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER