Orang Tua Jenguk Bharada E di Rutan Usai Vonis 1,5 Tahun Bui Inkrah

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 18:40 WIB
Orang tua Bharada E menjenguknya di Rutan Bareskrim Polri usai vonis 1,5 tahun bui dalam perkara pembunuhan Brigadir J berkekuatan hukum tetap.
Bharada E dengan baju tahanan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijenguk kedua orang tuanya usai Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kedua orang tua Richard yakni Rineke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu tiba di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya turut didampingi Ronny Talapessy selaku pengacara Richard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rineke menyampaikan terima kasih ke Kejagung, karena vonis untuk Bharada E menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanpa adanya upaya banding dari jaksa. Kuasa hukum Bharada E juga memutuskan tidak mengajukan banding.

"Kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/2).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan keputusan jaksa tidak banding karena mengnggap orang tua korban telah memberikan maaf terhadap terdakwa.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil dalam konferensi pers.

Kejagung juga menilai majelis hakim telah mengutip penuh seluruh dakwaan dan tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER