Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 23:30 WIB
Vonis terhadap Muhammad Zaini bin Yusuf lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini bin Yusuf divonis 4 tahun penjara kasus korupsi Tsunami Cup 2017. Ilustrasi (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini bin Yusuf divonis 4 tahun penjara kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai R. Hendral, dan hakim anggota masing-masing I Sadri dan Elfama Zain, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf selama 4 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim R. Hendral saat membacakan putusan, Kamis (16/2).

Selain Zaini Yusuf, hakim juga menjatuhkan vonis kepada panitia Tsunami Cup yang terlibat lainnya yaitu Mirza selaku bendahara, dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Muhammad Zaini bin Yusuf agar divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut berawal saat Pemerintah Aceh yang saat itu Gubernurnya masih dijabat oleh Irwandi Yusuf menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional bertajuk AWSC yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa pada awal Desember 2017 lalu.

Kegiatan itu diikuti empat negara yaitu Mongolia, Brunei Darussalam, Kyrgyzstan dan timnas Indonesia. Turnamen itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 senilai Rp 3,8 miliar.

Selain itu, selama turnamen panitia pelaksana menerima dana dari sponsor, penjualan tiket hingga sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebesar Rp 5,4 miliar. Sehingga total anggaran yang dikelola oleh Zaini Yusuf Cs berjumlah Rp9,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kerugian negara dari pagu anggaran itu mencapai Rp 2,8 miliar sesuai hasil LHP BPKP Perwakilan Aceh.

(dra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER