Pernyataan Lengkap Plate Usai Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi BTS

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 05:35 WIB
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 9 jam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Plate diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 9 jam di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan. Statusnya dalam kasus ini juga tercatat masih sebagai saksi.

Plate mengklaim telah memberikan semua hal yang dirinya ketahui terkait masalah proyek Bakti Kominfo tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Plate kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (14/2).

Berikut pernyataan lengkap Plate usai diperiksa penyidik dalam kasus korupsi tersebut:

Rekan-rekan media, saya bersama bapak-bapak pejabat Kejagung RI, sore hari ini ingin menyampaikan beberapa hal.

Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejagung RI karena undangan atau permintaan keterangan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu yang lalu, tidak bisa saya lakukan mengingat tugas-tugas saya sebagai Menkominfo, tugas-tugas kenegaraan yang tidak bisa saya tinggal.

Diantaranya seperti yang rekan-rekan media ketahui tanggal 8 dan tanggal 9 saya berada di Medan dalam rangka konferensi Hari Pers Nasional. Dan tanggal 9 mendampingi bapak Presiden pada saat Hari Pers Nasional di Medan.

Kedua, hari Senin kemarin saya mewakili Bapak Presiden di dalam rapat kerja bersama-sama komisi I DPR RI dalam rangka melakukan revisi kedua UU ITE yang mendapat perhatian masyarakat secara luas beberapa waktu terakhir ini.

UU itu sendiri telah di tanda tangank melalui surat putusan bersama antara Jaksa Agung RI atau kepolisian RI dan Menteri Komunikasi RI yang menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum dalam rangka penanganan hukum yang restorative justice.

Hari ini, saya mendatangi pengadilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan. Sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Menteri Komunikasi RI, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non eselon.

Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung.

Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo.

Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian pembantu Presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik.

Saya tentu berharap proses ini akan berlangsung dan berjalan dengan baik dan selesai pada waktunya dengan doa dan harapan.

Agar pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan baik pusat maupun daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian, dapat terus dan kita lanjutkan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER