SP3 Belum Keluar, Giorgio Ramadhan Penabrak Brio Masih Ditahan
Polisi menyebut pencabutan status tersangka pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan harus menunggu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ini pihaknya masih memproses pencabutan laporan dari pengemudi Brio berinisial AW selaku pelaporan dan korban.
"(Pencabutan status tersangka) harus ada SP3 dulu," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (17/2).
Nurma menyampaikan saat ini Giorgio masih ditahan dan baru bisa menghirup udara bebas jika SP3 telah terbit.
"Kalau enggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau enggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," ucap dia.
Pengemudi Brio berinisial AW mencabut laporannya terhadap Giorgio atas peristiwa perusakan dan pengancaman yang terjadi di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) lalu.
Alasannya, karena Giorgio telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga berjanji membayar ganti rugi atas tindakan yang dilakukannya.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," kata AW di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Dalam kasus ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi mobil Fortuner telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).
(dis/wis)