Polisi mengklaim pihaknya menyita barang bukti sesuai dengan peristiwa yang terjadi dalam kasus perusakan mobil Brio oleh pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan barang bukti yang disita tersebut diserahkan langsung oleh Giorgio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, barang bukti berupa pedang anggar dan replika senjata juga telah dikonfirmasi oleh korban hingga para saksi.
"Dibawa oleh tersangka, dan kita tunjukkan pada para saksi dan sesuai dengan para saksi, dan keterangan video sudah kami uji juga, benda yang sama," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/2).
Bahkan, untuk barang bukti senjata replika yang disita pun sudah tak utuh lantaran ada bagian yang patah. Menurutnya, benda itu sempat digunakan Giorgio untuk merusak mobil mlik korban AW.
"Ini patah bawahnya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Giorgio saat ini juga telah ditahan. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).
(dis/fra)