Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan wanita bos ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MIM (29).
Dua orang yang ditangkap yakni HK (21) dan MA (14). Keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada Jumat (17/2) dini hari.
"Pelaku dua orang ditangkap di Ciasem, Subang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki mengatakan pembunuhan terhadap MIM direncanakan tersangka selama tiga hari.
Berangkat dari rencana yang telah dibuatnya, tersangka menghabisi nyawa korban pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08.30 WIB di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.
"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," ucap dia.
Saat itu, korban baru saja masuk ke dalam ruko dan langsung dihantam oleh tersangka HK menggunakan tabung LPG 3 kg.
"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan. Pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala kali-kali," ucap Hengki.
Korban pun berteriak. Namun, tersangka MA membantu memegang MIM dan ikut memukul korban.
Teriakan korban itu sempat didengar tetangga. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang masuk ke dalam ruko.
Selain membunuh korban, pelaku juga menculik anak MIM berinisial A yang masih berusia 17 bulan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara tersangka MA akan diproses dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih di bawah umur.
(dis/tsa)