Pembunuh Bos Ayam Goreng Juga Curi HP hingga Uang Korban

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Feb 2023 13:24 WIB
Dua tersangka pembunuhan pengusaha ayam goreng di Kabupaten Bekasi mengambil barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.
Ilustrasi. Dua tersangka pembunuhan pengusaha ayam goreng di Kabupaten Bekasi mengambil barang berharga milik korban sebelum melarikan diri (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut dua pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial HK (21) dan MA (14) turut mengambil barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua pelaku mengambil barang berupa ponsel dan uang milik korban berinisial MIM (29).

"Di antaranya HP, kemudian uang Rp950 ribu, termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua tersangka untuk mendalami motif kasus tersebut.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membunuh karena sakit hati terhadap perlakuan dan gaji yang diberikan korban.

Namun hal itu masih didalami lantaran kedua tersangka baru bekerja selama lima hari sehari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.

"Sekali lagi kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini," jelasnya.

Sebelumnya, seorang wanita yang merupakan bos ayam goreng berinisial MIM (29) meninggal dunia karena dibunuh di Kampung Kemejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/2).

Tak hanya menghabisi nyawa korban, kedua terduga pelaku juga menculik anaknya berinisial A yang masih berusia 17 bulan. Mereka hendak membawa anak korban tersebut ke Yogyakarta untuk dititipkan kepada saudara dari salah satu tersangka.

Akan tetapi di tengah perjalanan, para tersangka kehabisan ongkos. Selanjutnya mereka berhenti di daerah Subang, Jawa Barat dan anak korban diletakkan di sebuah pos ronda kosong.

"Saat diletakkan (di pos ronda) karena enggak jadi ke Jogja, bayi itu diletakkan bersama dengan KTP korban, dengan harapan bayi ini bisa kembali ke keluarganya," tutur Hengki.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER