Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bos Ayam Goreng Culik Anak Korban

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Feb 2023 22:02 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi turut menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menyatakan pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi turut menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tersangka pembunuhan terhadap pengusaha ayam goreng di Kabupaten Bekasi menculik anak korban karena menangis terus dan takut dicurigai warga sekitar.

"Karena anak korban terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban l agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hendak kabur dari TKP pembunuhan, pelaku sempat terkunci di dalam ruko karena lupa meletakan kunci.

"Kemudian Tersangka HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci Rolling Door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut," kata Hengki.

Kedua terduga pelaku kemudian membawa anak korban yang berinisial A menuju Yogyakarta. Rencananya, balita tersebut hendak dititipkan kepada saudara dari salah satu tersangka.

Akan tetapi di tengah perjalanan para tersangka kehabisan ongkos. Selanjutnya mereka berhenti di daerah Subang, Jawa Barat dan anak korban diletakan di sebuah pos ronda kosong.

"Saat diletakkan (di pos ronda) karena enggak jadi ke Jogja, bayi itu diletakkan bersama dengan KTP korban, dengan harapan bayi ini bisa kembali ke keluarganya," tutur Hengki.

Hengki mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua tersangka untuk mendalami motif kasus tersebut.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat membunuh karena merasa sakit hati terhadap perlakuan dan gaji yang diberikan korban.

"Sekali lagi kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.

(tfq/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER