Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap kronologi penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjelaskan KPK telah melakukan upaya penangkapan pada Juli 2022, namun Ricky pada saat itu berhasil melarikan diri.
"Tapi tanggal 14 Juli 2022 sdr. RHP melarikan diri ke PNG (Papua Nugini) melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada Sabtu (18/2) kemarin, KPK memperoleh info terkait persembunyian Ricky. Pada Minggu (19/2) sejak pagi hingga siang, Ricky berada di suatu lokasi dan tidak ada pergerakan.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," kata dia.
KPK kemudian mendapat informasi tentang keberadaan Ricky di Abepura. Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, Ricky diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.
Ricky Ham Pagawak sebelumnya ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ia diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga terdakwa lain yang telah dijatuhi vonis dalam sidang. Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.
(yoa/gil)