Kemenkumham Dorong Proses Hukum Pembongkaran Rumah Singgah Sukarno

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 15:34 WIB
Kemenkumham mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memproses hukum pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno.
Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno. (AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahhana berharap insiden pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat diproses hukum.

"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Widodo dalam keterangannya, Senin (20/2).

Rumah Singgah Sukarno itu kini ternyata dibongkar dan telah rata dengan tanah. Widodo menilai upaya pembongkaran ini lantaran kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Widodo mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bila ingin memproses hukum pembongkaran rumah tersebut.

"Saya berharap seperti halnya Mendikbud yang tegas untuk mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Rumah Singgah Sukarno, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 12 Padang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bangunan yang dibongkar itu adalah rumah Ema Idham. Bangunan itu pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.

Saat itu, kata Nadiem, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu dan terancam dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda. Selama tinggal di sana, Sukarno menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Oleh sebab itu, Nadiem berharap rumah tersebut tidak dibongkar karena memiliki nilai historis perjuangan Indonesia.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa," tuturnya.

(rzr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER