UPH Resmi Drop Out Mahasiswa Diduga Aniaya Pacar

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 18:38 WIB
Tim Pemeriksa UPH telah menelusuri dugaan penganiayaan mahasiswa berinisial BJH. UPH memastikan tak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan.
Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi memberikan sanksi drop out (DO) terhadap mahasiswa berinisial BJH setelah diduga menganiaya kekasihnya. Ilustrasi (iStock/AlexLinch)
Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi memberikan sanksi drop out (DO) terhadap mahasiswa berinisial BJH setelah diduga menganiaya kekasihnya.

"Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," bunyi keterangan resmi dari humas UPH, Senin (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UPH mengatakan pemberian sanksi drop out tersebut sudah sesuai Kode Etik Mahasiswa UPH.

Tim Pemeriksa UPH telah melakukan penelusuran atas insiden tersebut. UPH memastikan tak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan.

"UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal," kata humas UPH.

Pihak UPH mengatakan mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

"UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif," ujarnya.

Dugaan penganiayaan mahasiswa UPH berinisial AS viral di media sosial. Melalui akun Twitter pribadinya @annisasknh8, AS mengaku dianiaya kekasihnya berinisial BJK sejak Juni 2022.

AS dan BJK sama-sama berstatus mahasiswa UPH. AS menyebut dirinya mendapat kekerasan verbal dan fisik berkali-kali.

AS menyebut BJK sempat menganiaya dirinya secara membabi-buta hanya karena dirinya menolak pulang bersama. AS mengaku diseret ke mobil oleh pelaku dan didorong masuk ke dalam mobil.

"Hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang enggak bareng sama dia, pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil," kata AS dalam utasnya di Twitter, Kamis (17/2). CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin untuk mengutip.

AS pun telah melaporkan BJK ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih. Menurutnya, laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 15 Februari 2023.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER