Divisi Propam Polri belum menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik untuk Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E.
"Tadi Pak Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update-nya saja kepastiannya kapan akan dilaksanakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi tak menjawab lugas kapan sidang etik Bharada E dilaksanakan. Ia mengklaim sejumlah proses administrasi harus dipersiapkan sebelum sidang digelar.
"Itu sangat tergantung dari hakim komisi yang di sidangnya. Yang jelas update-nya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujarnya.
"Untuk sidang komisi juga dari propam juga mengundang dari pengawas eksternal Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi menambahkan.
Di sisi lain, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mencabut laporan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin Bharada E. Ia juga berharap Bharada E bisa bekerja lagi di Polri.
"Karena hukumannya sudah diputus 1,5 tahun. Kami minta laporan untuk Eliezer dicabut. Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi justice collaborator," ujar Saor di Mabes Polri, Senin (20/2).
Saor mengatakan Bharada E sudah mengaku secara terbuka dan meminta maaf kepada keluarga. Ia mengklaim Eliezer seharusnya tak dipecat lantaran hanya divonis 1,5 tahun.
"Polisi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman 5 tahun dan diputus 3 tahun bisa dipecat. Karena Eliezer sudah sah sudah inkrah diputus 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada dinilai bersalah namun ditetapkan sebagai justice collaborator.
(psr/fra)