KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 19:19 WIB
Tersangka KPK Ricky Ham Pagawak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama terhitung mulai Senin (20/2).

Upaya paksa ini dilakukan KPK setelah memeriksa Ricky sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin malam.

Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.

Penangkapan buronan KPK ini bermula dari pengintaian terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.

Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.

Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK