Detik-detik Bupati Mamberamo Tengah Diringkus KPK & Polda Papua

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 21:44 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan buron kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekaligus Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ricky sebelumnya melarikan diri saat hendak ditangkap pada Juli 2022. Dia diduga kabur ke Papua Nugini.

Sejak saat itu, Firli berujar KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini. KPK juga aktif berkomunikasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Ricky.

"Sekitar Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO KPK dimaksud,"ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (20/2) malam WIB.

Memasuki Februari, tim penyidik KPK mendapat kepastian keberadaan Ricky di wilayah Jayapura sehingga dilakukan pemantauan lebih intensif. Tim penyidik KPK bergerak ke lapangan pada Jumat (17/2).

Dua hari berselang, Minggu (19/2), KPK memperoleh informasi mengenai keberadaan Ricky dari pihak yang sering melakukan kontak dengannya. Selanjutnya tim KPK dengan pengawalan dari Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di Kabupaten Jayapura.

"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," tutur Firli.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkasnya.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dariMarten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) danSimon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis seperti pelbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan bermacam tipe.

Atas perbuatannya,Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ryn/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK