Polisi Dalami Perampasan Mobil Clara Chinta oleh Debt Collector

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 17:07 WIB
Polisi tidak hanya mengusut dugaan perampasan mobil Clara Shinta, tetapi juga soal kekerasan terhadap petugas kepolisian yang dilakukan debt collector.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang diajukan seleb TikTok Clara Shinta terkait perampasan mobilnya oleh debt collector (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang diajukan seleb TikTok Clara Shinta terkait perampasan mobilnya oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan yang dilayangkan Clara itu telah diterima. Kini dalam proses pendalaman.

"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Diteskrrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyebut penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

"Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ucap dia.

Sebelumnya, seleb TikTok bernama Clara Shinta melaporkan aksi perampasan mobilnya oleh debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).

Aksi perampasan oleh debt collector itu terjadi di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

"Alhamdulillah sudah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sudah diterima dan ditangani," kata Clara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Clara mengatakan aksi perampasan itu bermula saat sopir keluarganya dihampiri puluhan debt collector ketika tiba di tempat parkir apartemen.

Kala itu, para debt collector itu langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER