KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 18:23 WIB
KPK menyatakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe merupakan sosok pemberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tengah melakukan analisis setelah mendapat titik terang berupa petunjuk keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE [Lukas Enembe]," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).

Secara paralel, Ali menyampaikan tim penyidik KPK mulai menaruh atensi terhadap pendalaman informasi perihal penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Ia berujar bahan keterangan segera dikumpulkan dalam waktu dekat.

"Perkembangan nanti akan disampaikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER