Mabes Polri bakal mengumumkan status keanggotaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (22/2) sore ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nasib Bharada E akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan dalam sidang etik tersebut, tim KKEP turut memeriksa delapan orang saksi. Ia menyebut sidang etik juga dihadiri oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto dan komisioner Poengky Indarti.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E telah diadili dan dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Bharada E. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Mabes Polri menyebut status justice collaborator yang diberikan PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E bakal dipertimbangkan dalam sidang KKEP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan pemecatan atau tidaknya Richard sebagai anggota Polri akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujar Dedi, Kamis (16/2).
(tfq/tsa)