Pengemudi Rubicon, Mario Dandy Satrio (MDS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David.
Polisi juga telah menahan Mario. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menyampaikan penyidik masih melakukan proses pendalaman. Korban, kata dia, sampai saat ini juga masih belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa yang dialaminya.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucap dia.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan bermula saat A, teman Mario mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," ucap Ade Ary.
Orang tua R yang mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya mendapati David sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
Setelahnya, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," tutur Ade Ary.