Daftar Ketua dan Anggota Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 13:50 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer akan dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eliezer akan dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

"Ketua Komisi Kombes Sakeus Ginting," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk anggota sidang KKEP Eliezer, kata Ramadhan, akan diikuti oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Ramadhan menjelaskan dalam sidang etik tersebut nantinya tim KKEP juga turut memeriksa delapan orang saksi terkait. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja saksi yang diperiksa dalam sidang itu.

Ramadhan hanya mengatakan sidang etik terhadap Eliezer turut diawasi oleh pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky Indarti," jelasnya.

Mabes Polri sebelumnya menyebut status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam Sidang KKEP.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER