Kejari Jaksel Siap-siap Eksekusi Bharada E Buat Dijebloskan ke Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 20:19 WIB
Humas PN Jaksel mengatakan apabila sampai Rabu (22/2) pukul 24.00 tak ada upaya banding dari Bharada E, maka vonisnya inkrah dan bisa dieksekusi ke penjara.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2). (Dok. Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku tengah mempersiapkan administrasi untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk eksekusi hukuman pidana atas vonis yang sudah inkrah.

Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Kami sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/2).

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," jelasnya terpisah.

Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," tuturnya.

Sebelumnya Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER