Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David masih mendapat perawatan dari tim medis.
David diduga menjadi korban penganiayaan kepada anak oleh anak pegawai Ditjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio (MDS).
"Masih ditangani petugas medis," ujar Ade di Kantornya, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Dalam kasus ini, Mario terancam hukuman lima tahun penjara. Penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.
"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade.
Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sebelumnya, Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin menyebut David masih dirawat intensif di ICU rumah sakit akibat mengalami penganiayaan oleh pengemudi Rubicon berinisial Mario.
"Sampai sekarang masih di ICU. Belum sadarkan diri," kata Ainul kepada CNNIndonesia.com.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Kamis (23/2), dari semula 'Dikabarkan Koma, David Anak Pengurus GP Ansor Sudah Sadarkan Diri' setelah mendapat klarifikasi dari narasumber.
(pop/isn)