Seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat berinisial HA (27) ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta usai diduga membuka praktik tembak data untuk pendaftaran PeduliLindungi tanpa melakukan vaksinasi Covid-19.
Dari kegiatan 'calo sertifikat vaksin Covid-19', pelaku terpantau sudah 200 kali menembak data PeduliLindungi sejak medio 2022 silam.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan praktik HA itu terdeteksi unit siber yang melakukan patroli di dunia maya. Unit siber itu mendeteksi ada 'pencaloan' atau jasa pengisian data PeduliLindungi dari sebuah akun Facebook Orange Plosok pada Desember 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada sosok HA yang tak lain merupakan pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Jajaran Polresta kemudian menangkap HA di Pontianak, Kalimantan Barat, 24 Januari 2023.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku menjual jasa tembak vaksin," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/2).
Archye mengatakan pelaku memanfaatkan kewenangannya dalam mengakses sistem PeduliLindungi.
Konsumen yang berniat memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi Covid-19, diwajibkan mengirim foto KTP dan nomor ponsel aktif kepada HA.
"Kemudian nanti akan di-input oleh pelaku (ke sistem PeduliLindungi). Dia punya akses, karena dia pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat," ujar Archye.
Dalam menjalankan praktiknya, HA membuka jasa tembak data ke PeduliLindungi dengan beberapa tawaran paket layanan.
Beberapa di antaranya yang terungkap adalah untuk sertifikat vaksin dosis pertama seharga Rp300 ribu; dosis kedua Rp300 ribu; vaksin booster Rp400 ribu; vaksin dosis 1 dan 2 Rp500 ribu; serta paket komplit Rp800 ribu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HA diketahui telah mengantongi sekitar Rp40 juta dari praktik mencurangi data PeduliLindungi itu. Bersumber dari kurang lebih 200 orang yang telah menggunakan jasanya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi laptop atau komputer jinjing yang dipakai untuk mengakses PeduliLindungi dan memasukkan data konsumennya.
Kepolisian juga mengamankan rekening untuk menampung uang konsumen HA.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini oleh polisi dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) atau pasal 37 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 263 KUHP
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," kata Archye.
Sementara HA mengaku telah membuka praktik tembak data PeduliLindungi seorang diri sejak Juni 2022. Ia mengatakan konsumennya berasal dari seluruh Indonesia, dan paling banyak dari Jawa.
"Paling banyak daerah Jawa," kata HA kepada petugas.
HA mengaku uang keuntungan dari praktiknya ini dipakai untuk membiayai pengobatan orangtuanya. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kadang uang itu kita sedekahin ke orang-orang yang ada di tempat-tempat apa," klaim pelaku yang mengaku juga sebagai tenaga kesehatan ini.
(kum/kid)