Hakim: Eks KSAU Tak Bersedia Batalkan Pengadaan Helikopter AW-101

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 20:50 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut tidak bersedia membatalkan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut tidak bersedia membatalkan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 sebagaimana perintah Panglima TNI saat itu Gatot Nurmantyo.

Hal itu termuat dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang dibacakan pada hari ini, Rabu (22/2).

"Bahwa setelah dilakukannya penandatanganan kontrak Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 antara TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri, pada tanggal 14 September 2016 Panglima TNI mengirimkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan Nomor: B/4091/IX/2016 perihal pembatalan kontrak terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan helikopter angkut AW-101 yang dilakukan Mabes TNI AU melalui kontrak nomor: KJB/300/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pengadaan serta arahan Presiden RI sehingga memerintahkan agar membatalkan kontrak tersebut," kata hakim dalam persidangan tersebut.

Hakim menyebut Agus mengabaikan perintah Panglima TNI dan justru menerbitkan disposisi kepada bawahannya agar melanjutkan pengadaan tersebut.

"Namun atas surat tersebut, Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena KSAU, Aslog KSAU, dan Kadisada AU dengan tulisan 'ini sistem APBN 2016 yang sudah harus dieksekusi dan sudah turun DIPA TNI AU untuk siapkan dokumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut'," kata hakim.

Sementara itu, Agus Supriatna mengungkapkan alasannya tidak ingin membatalkan pengadaan Helikopter AW-101.

"Saya tidak bersedia membatalkan karena Panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan itu sama-sama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga hanya Pengguna Anggaran yang berhak membatalkan yaitu Menhan," kata Agus kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

"Jadi, lucu, sama-sama KPA kok tidak langsung ke Menhan karena KPA itu tanpa ada Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) tidak bisa mengadakan apa-apa, apalagi pesawat," imbuhnya.

Dia menjelaskan yang mempunyai wewenang membatalkan pengadaan helikopter AW-101 adalah Menhan.

"Seharusnya Panglima TNI itu berkirim surat ke Menhan sehingga apa pun keputusan Menhan pasti semua KPA harus tunduk," jelas dia.

John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp17,22 miliar subsider dua tahun penjara.

Irfan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian helikopter AW-101.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK