Eks KSAU: Pembatalan Pembelian Heli AW-101 Wewenang Menteri Pertahanan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 03:25 WIB
Eks KSAU menjelaskan, dia tidak bisa membatalkan pengadaan Helikopter AW-101, karena bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna menjelaskan pihak yang berwenang membatalkan pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 adalah Menteri Pertahanan (Menhan), yang kala itu dijabat Ryamizard Ryacudu.

Pernyataan ini disampaikan Agus merespons majelis hakim yang menyebut dirinya mengabaikan surat Panglima TNI yang ingin pengadaan helikopter AW-101 dibatalkan.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agus menegaskan, dia tidak bisa membatalkan pengadaan tersebut. Dia justru mempertanyakan mengapa Panglima TNI saat itu yakni Gatot Nurmantyo tidak bersurat kepada Menhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bersedia membatalkan karena Panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan itu sama-sama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga hanya Pengguna Anggaran yang berhak membatalkan yaitu Menhan," kata Agus kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

"Jadi, lucu, sama-sama KPA kok tidak langsung ke Menhan karena KPA itu tanpa ada Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) tidak bisa mengadakan apa-apa, apalagi pesawat," imbuhnya.

Dalam putusan perkara terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Agus tidak bersedia membatalkan pengadaan helikopter AW-101 sebagaimana perintah Panglima TNI dalam hal ini Gatot Nurmantyo.

Rencana pembatalan dimaksud dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, satu di antaranya karena kondisi ekonomi nasional sedang tidak baik.

"Atas surat [Panglima TNI] tersebut, Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena KSAU, Aslog KSAU, dan Kadisada AU dengan tulisan 'ini sistem APBN 2016 yang sudah harus dieksekusi dan sudah turun DIPA TNI AU untuk siapkan dokumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut'," ucap hakim.

Dalam kasus ini, Irfan Kurnia Saleh divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp17,22 miliarsubsider dua tahun penjara.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna;Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko;KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy;Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; danKepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

(ryn/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER