Ayah Sujud Usai Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 12:38 WIB
Ayah dari mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin melakukan sujud syukur usai vonis hukuman 10 bulan penjara.
Ayah terdakwa kasus Ferdy Sambo sujud syukur. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah dari mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin melakukan sujud syukur usai sang anak divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan CNNIndonesia.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Arif menunggu sidang pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji sejak pagi.

Setelah ketua majelis hakim membuka persidangan, mereka tampak memerhatikan sidang secara saksama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Suhel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif lantaran terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim Suhel.

Sang ayah yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian beranjak dari kursi pengunjung dan melakukan sujud syukur sembari menangis.

Sementara itu, istri Arif, Nadia Rahma mengucapkan kalimat 'astagfirullah' usai mendengar putusan itu.

Majelis hakim menilai tindakan Arif melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER