Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal meminta klarifikasi kepada Mabes Polri terkait dugaan pemerasan di kasus penipuan jam mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait permohonan klarifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Benny menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari Tony Sutrisno yang mengaku telah menjadi korban pemerasan pada 27 Januari 2023 kemarin, dengan nomor pengaduan 99/33/RES/I/2023/Kompolnas.
"Partner kami Irwasum. Belum ada feedback, nanti kami tanyakan," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (3/2).
"Kompolnas masih terus memantau proses surat pengaduan tersebut dan menunggu jawaban dari pihak Polri," ujar Yusuf.
Sebelumnya Tony Sutrisno sempat mengadukan kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Akan tetapi Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyidikannya karena dinilai tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
Dalam diagram dugaan pemerasan yang beredar, Tony mengaku sempat diperas oleh mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.
Selain Rizal, terdapat anggota lainnya yakni Kompol Agus Teguh yang disebut meminta uang kepada Tony sebesar Rp3,7 miliar terkait penyelesaian kasus penipuan Richard Mille. Ia kemudian menyetor kepada atasannya Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.
Selain itu, Rizal juga disebut meminta Tony bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri saat itu Brigjen Andi Rian Djajadi untuk memberikan uang sebesar Sin$19.000.
(tfq/pmg)