Bripka Madih datang ke Bareskrim Polri, Jumat (10/2) dalam rangka memenuhi panggilan dari Satgas Mafia Tanah terkait aduan dugaan sengketa lahan yang diklaim miliknya di kawasan Jatiwarna, Bekasi.
Pantauan CNNIndonesia.com, Bripka Madih tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Madih terlihat mengenakan seragam Polri dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Yasin Hasan. Hari ini, polisi akan meminta keterangan Madih soal laporannya.
"Alhamdulilah hari ini aduan masyarakat dari Bang Madih terus kemudian terkait harta-harta ibunya yang dirampas dirampok segala macem, hari ini ada feedback dari kepolisian khususnya dari Satgas Mafia Tanah," ujar Yasin kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka Madih mengaku bakal melaporkan Mulih Cs kepada Bareskrim Polri. Mereka dituding sebagai mafia tanah yang menjual tanah milik ayahnya yang bernama Tongek.
Madih menyebut langkah pengaduannya ke Bareskrim Polri merupakan salah satu upaya mencari keadilan.
Lebih lanjut, Yasin mengaku pihaknya turut membawa sejumlah dokumen yang diharapkan dapat memperkuat aduan yang telah dibuatnya.
"Girik, surat pernyataan, segel, ada pengakuan," jelasnya.
Sebelumnya, Madih mengaku sempat diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) disebut tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
Pada Senin (6/2) lalu, Madih telah dikonfrontasi dengan TG mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam konfrontasi itu tak ditemukan bukti aksi pemerasan seperti yang disampaikan Madih. Kata dia, Madih pun telah meminta maaf kepada TG.
Namun, Madih menyebut permintaan maaf yang ia sampaikan itu bukan dalam konteks kasus polisi peras polisi, melainkan karena hubungan senior dengan junior.
Selain laporan tahun 2011, Madih ternyata juga membuat laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Di sisi lain, Madih dilaporkan oleh Victor Edward pada 1 Februari terkait pendudukan lahan. Madih pun juga dilaporkan oleh warga Jatiwarna ke Propam Polda Metro Jaya karena memasang patok dan membuat pos di lahan yang ia klaim miliknya.
(tfq/tsa)