Polres Metro Jakarta Selatan menyebut David, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dendy Satrio telah siuman dari koma yang dialaminya.
"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yossi mengatakan pihaknya masih belum dapat mengambil keterangan dari David lantaran masih terbaring lemah dan memerlukan serangkaian perawatan intensif.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa (dimintai keterangan), karena masih dalam tahap perawatan medis itu," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) malam.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsidair Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(tfq/fra)