Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi langsung menyatakan banding usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, setelah diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi vonis.
"Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kami sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ujar Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Lihat Juga : |
Surya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga ingin Surya dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengungkapkan alasan pihaknya menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Alasan utamanya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai majelis hakim membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," terang hakim.
(ryn/isn)