3 Anak Buah Ferdy Sambo Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 06:47 WIB
Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kompol Baiquni Wibowo berjalan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Mereka adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar mulai pukul 09.05 WIB di Ruang Sidang 03.

"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara Hendra dan Agus masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER