S Rekam Aksi Brutal Mario dan Berpose Sujud Ampun Agar Ditiru David

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 07:25 WIB
Polisi membeberkan peran SLRPL (19) tak hanya ikut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio.Unsplash/Pixabay
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan peran SLRPL (19) tak hanya ikut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio, tapi juga turut memeragakan pose sujud bertobat agar ditirukan oleh putra pengurus GP Ansor, David.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini karena telah membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

"(Peran lainnya) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Penyidik menetapkan SLRPL sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, serta barang bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus ini.

Ade. juga mengungkapkan peran SLRPL adalah mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," "Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SLRPL dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade Ary.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar David mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini David mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(dis/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK