Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat laporan terkait klaim kejanggalan barang bukti.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan laporan tersebut diperlukan agar nantinya penyelidik dapat mengusut dan membuktikan klaim kejanggalannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua itu harus secara formal disampaikan argumentasinya apa, buktinya apa, supaya menjadi landasan atau dasar melakukan pengusutan. Kalau hanya disuarakan saja itu sulit," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Benny memastikan penyelidikan ulang masih bisa dilakukan meskipun telah ada putusan dari pengadilan dalam kasus tersebut. Asalkan, kata dia, terdapat temuan atau bukti baru yang terkait kasus itu.
"Iya (memungkinkan penyelidikan ulang) hal seperti itu sekali lagi itu harus jelas argumentasinya. Karena kalau hanya menyuarakan kalau dia tidak puas terhadap vonis dan sebagainya ketika dituntut mana buktinya kan kita repot," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuli bangunan sekaligus eks narapidana kasus kebakaran Gedung Kejagung Imam Sudrajat membeberkan peran Ferdy Sambo dalam usahanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah tidak menampilkan CCTV dengan alasan hangus terbakar. Ia pun sempat mempertanyakan keberadaan CCTV itu kepada penasihat hukumnya.
"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan," kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Senin (20/2).
"Saya sempat tanya ke kuasa hukum, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," imbuhnya.
Imam juga mengaku sempat mempertanyakan perihal bukti kebakaran gedung Kejagung RI termasuk soal barang bukti rokok.
Menurutnya, rokok yang ditampilkan sebagai bukti di persidangan masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.
"Ya, janggalnya itu aja, apinya dari mana? Sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api, kelistrikan dan api hari itu tidak ada," kata Imam.
Selain soal barang bukti CCTV dan rokok yang memunculkan kejanggalan, Imam juga mempertanyakan botol tiner yang masih utuh.
"Saya orang buta hukum ya, tapi namanya bukti ya bukti yang ada di lokasi paling tidak. Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, enggak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik. Padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini enggak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi," tuturnya.
(tfq/pmg)