Divonis 10 Bulan Bui, AKP Irfan Widyanto Harap Tak Dipecat dari Polri

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Feb 2023 00:53 WIB
AKP Irfan Widyanto berharap masih tetap bisa berdinas di Polri usai divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Orang tua dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menangis dan memeluk sang anak menjelang sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto berharap masih tetap bisa berdinas di Polri usai divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurutnya, vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan resiko dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri," kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayahanda Irfan, Suryanto pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerima sang anak menjadi anggota Polri. Apalagi Irfan belum menjalani sidang etik terkait perkara tersebut.

Ia mengamini bahwa sang anak melakukan tindak pidana, namun menurutnya Irfan tak sepenuhnya bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Di-etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," ujarnya.

Suryanto menginginkan kembalinya Irfan di Polri lantaran sang anak masih memiliki tuntutan yang begitu besar. Sebab, Irfan yang merupakan tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irfan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Irfan dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER