Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto bersimpuh di kaki ibunda usai dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (24/2).
Setelah ketua majelis hakim Afrizal Hadi membacakan putusan hukuman, Irfan memeluk tim penasihat hukum satu per satu. Ia kemudian berjalan ke arah kursi pengunjung menghampiri anggota keluarganya yang menangis saat mendengar vonis 10 bulan penjara.
Lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian atau peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu langsung dipeluk erat oleh orang tuanya. Ia lalu bersimpuh di kaki sang ibu. Setelahnya, Irfan memeluk istrinya dan anggota keluarga yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Irfan lantas dicecar oleh para awak media mengenai vonis pidana 10 bulan penjara tersebut. Ia mengatakan bahwa vonis itu merupakan risiko seorang anggota Polri dalam menjalankan tugas.
"Risiko tugas bagi saya," kata Irfan di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irfan.
Irfan dinilai terbukti melanggar 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.