Polisi Tahan Shane Lukas Rekan Mario di Kasus Penganiayaan David
Polisi menyatakan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Shane Lukas adalah rekan dari Mario Dandy Satrio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka S (Shane Lukas) sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (24/2).
Ade mengatakan penyidik menjerat Shane Lukas dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak," katanya
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.