Polisi tak menjerat Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL), rekan Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 351 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (24/2) malam, polisi sempat menyampaikan jika Shane dijerat Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, Pasal 351 KUHP dihapuskan. Sehingga Shane hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian gelar perkara, kemudian kami menangkap dan menahan dengan Pasal 76," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Ade Ary menyampaikan berdasarkan pendalaman Shane diduga telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia tak ikut serta melakukan aksi kekerasan terhadap David.
"Berdasarkan fakta (Shane) membiarkan, dia membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh tersangka MDS," ucap dia.
Putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban.
Selain itu, SLRPL juga merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario. Bahkan, SLRPL juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
(dis/isn)