Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan rekomendasi Kementerian Agama tidak lagi menjadi syarat untuk mengurus paspor untuk umrah.
Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI Bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
Hal ini juga sempat dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).
"Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang ke tanah air," lanjutnya.
Silmy menegaskan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti pihaknya tidak melakukan pengawasan. Ia meyakinkan Imigrasi akan tetap memeriksa pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
Menurut Silmy berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.
"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan saya minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air," ungkap Silmy.
"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," imbuhnya.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan sistem penempatan satu kanal (SPSK).
(dmi/end)