Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Sosialisasi Dokumen Perjalanan RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sudan, Sabtu (26/11).
Sosialisasi Dokumen Perjalanan RI disampaikan oleh perwakilan Ditjen Imigrasi Feddy Mulyana Pasya kepada kurang lebih 300 WNI yang hadir di Wisma Duta KBRI Khartoum, Sudan.
Feddy menyampaikan pentingnya menjaga dokumen perjalanan atau paspor ketika bepergian atau tinggal di luar negeri. Paspor diibaratkan sebagai nyawa yang harus selalu dibawa, dijaga, dicek selalu masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pastikan tetap memiliki visa/ ijin tinggal yang sesuai dan berlaku," kata Feddy dalam keterangannya, Senin (28/11).
Selain itu, Feddy menyampaikan kebijakan keimigrasian terbaru mengenai masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Ini akan segera dapat diajukan oleh para WNI setelah Tim melakukan update kesisteman pada KBRI Khartoum sebagai upaya optimalisasi layanan keimigrasian.
Setelah sosialisasi, acara dilanjutkan Vaksinasi Covid-19 bagi WNI yang hadir di Wisma Duta. Sejumlah WNI yang hadir antusias menerima vaksin Covid-19 untuk meningkatkan imun mereka.
Sementara Dubes RI, Sunarko dalam keterangannya menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini telah berhasil mengendalikan Pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu pondasi penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
"Diingatkan kepada seluruh WNI yang hadir/tinggal di Sudan untuk tetap waspada agar tidak lengah terhadap ancaman Covid-19 yang masih ada," kata Sunarko dalam keterangannya.
Untuk itu, vaksinasi merupakan cara untuk memperkuat imunitas diri. Vaksinasi yang telah disiapkan oleh KBRI Khartoum sebagai salah satu upaya perlindungan negara kepada warganya khususnya yang tinggal di luar negeri.
(inh)