Viral Pendaki Nyalakan Flare, TN Gunung Gede Kantongi Identitas Pelaku

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Feb 2023 14:24 WIB
Seorang pendaki viral menyalakan flare atau bom asap saat mendaki Gunung Gede. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengklaim sudah mengantongi identitas pendaki yang menyalakan bom asap atau flare di puncak Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu. Insiden pendaki gunung yang menyalakan bom asap itu sebelumnya sempat viral di media sosial.

"BBTNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial dengan hasil telah diketahui identitas oknum pendaki tersebut," demikian bunyi keterangan tertulis BBTNGGP, sebagaimana dikutip Sabtu (25/2).

BBTNGGP mengecam tindakan pelaku menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango itu. Mereka mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka menegaskan aksi menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango itu merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan.

BBTNGGP mengatakan Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu kawasan konservasi alam yang di dalamnya terdapat zona pemanfaatan untuk aktivitas wisata.

Pengelolaan wisata di BBTNGGP, khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya karangan aktivitas yang mengganggu ekosistem flora dan fauna.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Ketentuan pidana pasal 40 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

(dmi/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK