Mengenal LHKPN, Catatan Kekayaan yang Disorot di Kasus Pejabat Pajak

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 11:40 WIB
Para pegawai negara golongan tertentu wajib melaporkan laporan harta kekayaan negara setiap tahun. Sumber hartanya pun harus dijelaskan kepada KPK.
Para pegawai negara golongan tertentu wajib melaporkan laporan harta kekayaan negara setiap tahun (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi sorotan publik setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta hingga Rp56,1 miliar.

LHKPN adalah dokumen berisi detail kekayaan penyelenggara negara. Pejabat harus mencantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen itu juga harus mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.

Kewajiban melapor LHKPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Merujuk pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada komisi yakni pada saat:

a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;

b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara;

c. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau

d. masih menjabat.

Pejabat wajib melapor LHKPN maksimal tiga bulan setelah pengangkatan atau akhir masa jabatan. LHKPN harus dilaporkan setiap tahun atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember. Batas waktu lapor LHKPN adalah 31 Maret di tahun berikutnya.

KPK akan menyurati atasan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Mereka akan merekomendasikan sanksi administrasi bagi pejabat yang tidak melapor LHKPN.

KPK juga bertugas memverifikasi kebenaran laporan yang disampaikan pejabat. Mereka berwenang menindak laporan harta kekayaan palsu.

"Penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK seharusnya bisa mengendus kejanggalan harta Rp56,1 miliar Rafael Alun Trisambodo. KPK berwenang mengecek kesesuaian harta kekayaan dengan profil pejabat.

Abraham khawatir LHKPN hanya menjadi sarana pelaporan harta pejabat. Dia menilai KPK dan penegak hukum lainnya seharusnya menggunakan LHKPN untuk mengawasi pejabat.

"Kalau KPK tidak menindaklanjuti atau membiarkan, itu berarti ada masalah di KPK-nya. Fenomena ini jangan berhenti di Rafael saja karena saya khawatir pegawai atau pejabat pajak keuangan jangan-jangan seperti itu," ucap Abraham kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER