LHKPN Jumbo, Permohonan Rafael Mundur PNS Bisa Ditunda

CNN Indonesia
Minggu, 26 Feb 2023 13:47 WIB
Eks Penyidik KPK meminta Kemenkeu tak mengabulkan permohonan pengunduran diri Rafael sebelum pemeriksaan di Itjen selesai. Sebetulnya bagaimana aturan mainnya?
Dugaan harta jumbo pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkuak setelah viral imbas kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. (Dok. Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak sekaligus orang tua dari penganiaya putra petinggi GP Ansor, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menonaktifkannya untuk diperiksa Inspektorat Jenderal terkait dugaan harta kekayaannya yang jumbo dan tak terlapor ke dalam LHKPN. Dugaan harta jumbo itu terkuak karena viral gaya hidup dan kepemiiikan kendaraan mewah Mario usai kasus penganiayaan.

Belakangan muncul surat terbuka dari Rafael yang menyatakan dirinya mengajukan pengunduran diri dari status aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia sampaikan dalam surat yang beredar. Surat tersebut kemudian dibenarkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.

"Benar, per hari ini (minta mundurnya)," kata Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).

Kendati demikian pada Jumat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi belum menerima surat pengunduran diri dari Rafael.

"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Demikian. Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikonfirmasi terpisah.

Namun, sejumlah pihak menilai Rafael sebaiknya tak diterima dulu pengunduran dirinya oleh Kemenkeu karena masih harus diperiksa soal dugaan harta jumbo dan asal dia memperolehnya. Apalagi, PPATK ternyata sudah mencium gelagat indikasi transaksi aneh Rafael sejak 2012, dan KPK sudah pernah mengirim surat ke Itjen pada 2020 silam.

Salah satunya eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyarankan Kemenkeu tak menerima surat pengunduran diri Rafael. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu menilai pengunduran diri Rafael itu bila dikabulkan bisa jadi 'jalan' lolos dari pemeriksaan Itjen Kemenkeu soal harta kekayaannya.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi dalam akun Twitter-nya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. Namun, dirinya meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki. Yudi lalu mencontohkan kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap Eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," ujar Yudi.

Peraturan BKN

Seorang PNS yang mengundurkan diri tak bisa begitu saja dikabulkan instansi. Ada sejumlah hal yang membuat PNS itu dikabulkan atau tidak pengunduran dirinya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Mengundurkan diri adalah salah satu cara dari 10 metode pemberhentian PNS yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan BKN tersebut.

Secara spesifik aturan mengenai pemberhentian PNS karena permintaan sendiri itu diatur lebih lanjut teknisnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN tersebut.

Permohonan pengunduran diri dari PNS itu diatur di sana bisa ditunda, bahkan ditolak.

"Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas," bunyi Pasal 5 ayat 2 Peraturan BKN 3/2020 soal penundaan permohonan pengunduran diri.

Sedangkan untuk penolakan permohonan pengunduran diri PNS diatur pada Pasal 5 ayat 6 Peraturan BKN 3/2020. Ada enam kondisi yang membuat permohonan pengunduran diri seorang PNS seperti Rafael tak dapat diterima.

Rinciannya adalah pertama, 'sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan'. Bagi yang sedang dalam proses peradilan itu diatur pada Pasal 7 yakni keadaan pada saat PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak pada tingkat penyidikan.

Kemudian pada huruf b Pasal 5 ayat 6 diatur PNS ditolak pengunduran dirinya karena terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, huruf c, sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

Huruf d, sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu huruf e, sedang menjalani hukuman disiplin.

Terakhir yaitu huruf f, seorang PNS bisa ditolak pengunduran dirinya karena alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca halaman selanjutnya soal pemecatan PNS oleh Jokowi

Kewenangan Presiden RI

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER