Anak Hendra Kurniawan Menangis Dengar Vonis 3 Tahun Penjara
Anak mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menangis saat sidang putusan ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Penasihat hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan anak Hendra, Amanthy Fahimah Hanin datang di ruang persidangan bersama temannya. Dia mengenakan pakaian atasan hitam.
Pantauan CNNIndonesia.com, Hanin menangis di pelukan teman perempuan yang duduk di sampingnya.
Ia terlihat mengelap matanya menggunakan tisu sebelum keluar meninggalkan ruang sidang. Hanin tidak memberikan tanggapan apapun kepada awak media.
Hendra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra.
Hal yang memberatkan adalah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(pop/pmg)