Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mempertanyakan alasan Muhammad Fauzan Irvan mengajukan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Pertanyaan itu ia sampaikan setelah Fauzan mengajukan permohonan pencabutan laporan di sidang hari ini. Tio meminta Fauzan menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
"Pertanyaan saya sederhana ini. Setelah bertabayun, mendapat informasi jelas, kemudian mencabut, apa karena ada desakan?" kata Tio dalam sidang etik nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan--Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa)--menegaskan tak ada desakan dari pihak mana pun. Dia berkata pencabutan laporan dilakukan setelah Prodewa dan mendengarkan langsung klarifikasi Hasyim
Hasyim juga membantah mendesak Fauzan untuk mencabut laporan. Dia berkata pertemuan dengan Prodewa hanya untuk mengklarifikasi pernyataan mengenai sistem proporsional tertutup.
Saat itu, ucapnya, Prodewa mengontak via pesan singkat. Prodewa meminta bertemu Hasyim untuk mendengar klarifikasi tentang pernyataan itu.
"Kalau ada pertanyaan ini inisiatif pengadu sendiri atau karena terpengaruh pihak lain, dalam hal ini apakah dari pihak teradu, sepengetahuan saya pihak pengadu yang mendahului mengontak untuk bersilaturahmi dan berdiskusi," ujarnya.
DKPP menerima surat permohonan Fauzan untuk mencabut aduan. Namun, DKPP tetap melanjutkan sidang etik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas pernyataan tentang sistem proporsional tertutup. Ia diduga melanggar kode etik karena menyampaikan dukungan terhadap gugatan sistem pemilu.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ucap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.
(dhf/fra)