Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak akan melanjutkan laporan Farhat Abbas tentang dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan pemeriksaan. Hal itu karena pengadu telah menarik laporannya.
"Karena sudah dicabut, DKPP tidak bisa menyidangkan," kata Heddy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heddy menyampaikan DKPP telah menerima surat pencabutan laporan dari Farhat. Dia menyebut surat itu sampai di DKPP siang tadi.
Laporan dugaan pelecehan seksual itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Hasnaeni atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas' menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.
Mereka melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim. Laporan itu diterima DKPP dan diberi nomor 01-22/SET-02/XII/2022.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ucap Farhat Abbas, di Kantor DKPP, Kamis (22/12).