Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungan terhadap perlindungan perempuan.
Yentriyanti menyebut Jokowi mendorong penerapan sejumlah aturan hukum untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (27/2).
"Termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi dan Komnas Perempuan juga bicara penanganan nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi menekankan pentingnya kerja sama antara Komnas Perempuan dengan berbagai lembaga/kementerian terkait.
Jokowi juga menyatakan komitmen dukungan kepada Komnas Perempuan. Mereka membahas berbagai upaya memperkuat Komnas Perempuan.
"Termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden, baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," ucap Yentriyani.
Sebelumnya, Jokowi mendorong pengesahan RUU PPRT di DPR. Dia menugaskan dua menteri sekaligus untuk bisa melobi DPR dalam pembahasan.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan membahas nasib RUU PPRT dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Menurutnya, rapat itu akan digelar usai masa reses yang berakhir pada 13 Maret 2023. Dasco menyampaikan rapat tersebut akan membahas hal-hal yang belum rampung pada masa sidang sebelumnya.
"Nanti setelah masa reses selesai, kan berakhir di 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus," kata Dasco di kompleks parlemen, Senin.
(dhf/fra)